daftar bank yang Beri Keringanan Kredit
Hingga Minggu (5/4/2020) terdapat sekitar 55 bank umum dan sekitar 13 bank umum syariah yang ikut program relaksasi kredit. Program itu sebagai respons dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, belum lama ini. Tujuannya adalah untuk meringkankan beban nasabah yang terkena dampak kerusakan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka akan kembali mencicil kreditnya ketika usahanya pulih kembali.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Prioritas debitor yang bisa mendapatkan keringanan kredit harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
1. Debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulisnya. Ia menyarankan agar nasabah tidak datang ke kantor untuk mencegah penyebaran virus corona, tetapi mengikuti pengumuman perusahaan lewat website.
Daftar update 55 bank yang ikut program relaksasi kredit.
1. Bank Mandiri
2. BRI
3. BNI
4. Panin Bank.
5. BCA
6. CIMB Niaga
7. Bank Permata
8. OCBC NISP
9. BTPN
10. DBS
11.Bank Ganesha
12. Bank NOBU
13. Bank Victoria
14. Bank Sampoerna
15. IBK Bank
16. Bank Capital
17. Bank Bukopin
18. Bank Mega
19. Bank Mayora
20. Bank UOB
21. Bank Fama
22. Bank Mayapada International
23. Bank Mandiri Taspen
24. Bank Resona Perdania
25. Bank BKE
26. BRI Agro
27. Bank SBI Indonesia
28. Bank Artha Graha
29. Commonwealth Bank
30. HSBC Indonesia
31. ICBC Indonesia
32. JP Morgan Chase
33. Bank Oke Indonesia
34. MNC Bank
35. KEB Hana Bank
36. Shinhan Bank
37. Standard Chartered Bank Indonesia
38. Bank of China
39. BNPParibas
40. Bank Jasa Jakarta
41.Bank Index
42. Bank Artos
43. Bank Ina
44. Bank Mestika
45.Bank Mas
46. CTBC Bank
47. Bank Sinarmas
48. Maybank Indonesia
49. Bank of India Indonesia
50. Bank QNB Indonesia
51. Bank JTrust Indonesia
52. Bank Woori Saudara
53. Bank Amar Indonesia
54. Prima Master Bank
55. Citibank Indonesia
Daftar update 10 Bank Umum Syariah yang ikut program relaksasi kredit
1. Bank Syariah Mandiri
2. Bank BNI syariah
3. Bank Bukopin Syariah
4. Bank NTB Syariah
5. Permata Bank Syariah
6. Bank Muamalat
7. Bank Mega Syariah
8.Bank BJB Syariah
9. BRI Syariah
10 BTPN Syariah
11. Bank Net Syariah
12. BCA Syariah
13. Panin Dubai Syariah Bank
Post a Comment for "daftar bank yang Beri Keringanan Kredit"