Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

daftar bank yang Beri Keringanan Kredit

 

 Hingga Minggu (5/4/2020) terdapat sekitar 55 bank umum dan sekitar 13 bank umum syariah yang ikut program relaksasi kredit. Program itu sebagai respons dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring," kata Ketua OJK Wimboh Santoso, belum lama ini. Tujuannya adalah untuk meringkankan beban nasabah yang terkena dampak kerusakan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka akan kembali mencicil kreditnya ketika usahanya pulih kembali.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Prioritas debitor yang bisa mendapatkan keringanan kredit harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

1. Debitor terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

2. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

4. Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing. Untuk debitor yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitor dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulisnya. Ia menyarankan agar nasabah tidak datang ke kantor untuk mencegah penyebaran virus corona, tetapi mengikuti pengumuman perusahaan lewat website.

Daftar update 55 bank yang ikut program relaksasi kredit.

1. Bank Mandiri

2. BRI

3. BNI

4. Panin Bank.

5. BCA

6. CIMB Niaga

7. Bank Permata

8. OCBC NISP

9. BTPN

10. DBS

11.Bank Ganesha

12. Bank NOBU

13. Bank Victoria

14. Bank Sampoerna

15. IBK Bank

16. Bank Capital

17. Bank Bukopin

18. Bank Mega

19. Bank Mayora

20. Bank UOB

21. Bank Fama

22. Bank Mayapada International

23. Bank Mandiri Taspen

24. Bank Resona Perdania

25. Bank BKE

26. BRI Agro

27. Bank SBI Indonesia

28. Bank Artha Graha

29. Commonwealth Bank

30. HSBC Indonesia

31. ICBC Indonesia

32. JP Morgan Chase

33. Bank Oke Indonesia

34. MNC Bank

35. KEB Hana Bank

36. Shinhan Bank

37. Standard Chartered Bank Indonesia

38. Bank of China

39. BNPParibas

40. Bank Jasa Jakarta

41.Bank Index

42. Bank Artos

43. Bank Ina

44. Bank Mestika

45.Bank Mas

46. CTBC Bank

47. Bank Sinarmas

48. Maybank Indonesia

49. Bank of India Indonesia

50. Bank QNB Indonesia

51. Bank JTrust Indonesia

52. Bank Woori Saudara

53. Bank Amar Indonesia

54. Prima Master Bank

55. Citibank Indonesia

Daftar update 10 Bank Umum Syariah yang ikut program relaksasi kredit

1. Bank Syariah Mandiri

2. Bank BNI syariah

3. Bank Bukopin Syariah

4. Bank NTB Syariah

5. Permata Bank Syariah

6. Bank Muamalat

7. Bank Mega Syariah

8.Bank BJB Syariah

9. BRI Syariah

10 BTPN Syariah

11. Bank Net Syariah

12. BCA Syariah

13. Panin Dubai Syariah Bank

Dutz
Dutz pemuda desa yang gagal nyantri

Post a Comment for "daftar bank yang Beri Keringanan Kredit"