Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

jenis - jenis asuransi dan manfaat asuransi PERLU DIKETAHUI!!

jenis - jenis asuransi dan manfaat asuransi


Introduction

Asuransi adalah perjanjian yang melindungi pihak tertentu (yang dikenal sebagai nasabah) dari banyak risiko. Pihak yang menyediakan perlindungan asuransi disebut sebagai penanggung atau perusahaan asuransi. Berikut ini ada beberapa macam jenis asuransi: Asuransi Kesehatan Asuransi Jiwa Asuransi Perjalanan Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Properti

Asuransi adalah perjanjian yang melindungi pihak tertentu (yang dikenal sebagai nasabah) dari banyak risiko. Pihak yang menyediakan perlindungan asuransi disebut sebagai penanggung atau perusahaan asuransi.

Asuransi adalah perjanjian yang melindungi pihak tertentu (yang dikenal sebagai nasabah) dari banyak risiko. Pihak yang menyediakan perlindungan asuransi disebut sebagai penanggung atau perusahaan asuransi. Jenis-jenis asuransi dan manfaatnya berikut ini:

  • Gaji dan upah kerja;

  • Bantuan untuk kesehatan;

  • Olah raga dan rekreasi;

Berikut ini ada beberapa macam jenis asuransi:

  • Asuransi jiwa.

  • Asuransi kesehatan.

  • Asuransi kendaraan beroda empat atau lebih, dengan atau tanpa sepeda motor.

  • Asuransi perjalanan, yaitu asuransi kecelakaan pada perjalanan antar jemput untuk diri sendiri maupun orang lain di tempat tujuan yang disebutkan dalam polis asuransinya. Jenis asuransi ini sudah mengikuti ketentuan Keputusan Menteri Keuangan RI No 129/PMK/2016 tentang Pedoman Penetapan Tingkat Biaya Asuransi Kendaraan Bermotor dan Penyertaan Modalnya pada Bank Umum yang menetapkan bahwa premisasi (penyetoran) biaya asuransinya hanya dapat dilakukan setelah penyetoran modalnya oleh Pihak Bank Umum untuk akibat kerugian tersebut diperoleh manfaat serupa dengan melampirkannya kepada surat permohonan kredit dan membayar cicilan pertama kredit tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank umum bersangkutan

Asuransi Kesehatan

Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah asuransi yang menjamin kebutuhan pembayaran biaya pengobatan dan rawat inap bagi nasabahnya. Asuransi kesehatan ada 2 jenis yakni :

  • Asuransi Jangka Panjang (Long-term Health Insurance) : yaitu asuransi yang memberikan perlindungan kepada nasabah selama masa umurnya. Penerapan tingkat premi tidak tetap, bisa berubah-ubah sesuai dengan polisik yang dimiliki oleh nasabah.

Asuransi Jiwa

Jenis asuransi yang satu ini adalah Asuransi Jiwa, berarti asuransi jenis ini menanggung biaya pemakaman nasabah, selama masa hidupnya.

Untuk mendapatkan jaminan kematian bisa dilakukan melalui Ditjen Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Keuangan atau Kantor Cabang Dinas Pekerjaan Umum (DP3U) setempat.

Pada kebanyakan kasus, asuransi jenis ini hanya dikenakan pada pekerja kantoran atau lainnya yang memiliki kapasitas untuk membayar premi tinggi pada perusahaan asuransinya.

Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan adalah asuransi yang menanggung risiko kehilangan atau kerugian sehubungan dengan perjalanan. Asuransi ini biasanya meliputi:

  • Risiko tumpangan pesawat, rute laut dan kapal ferry

  • Risiko kecelakaan/kabar berita (news) pada saat melakukan perjalanan

  • Risiko dalam waktu dekat (kurang dari 48 jam) kehilangan barang bawaan anda di bandara terbang / penerbangan ekspres / bis terbang atau juga merupakan penerbang-penerbang besar yang tidak memiliki status maskapai penumpang berat

Asuransi Kendaraan Bermotor

  • asuransi kendaraan bermotor

  • asuransi kendaraan roda 4 atau lebih

  • asuransi kendaraan roda 2

  • Asuransi Kendaraan Bermotor (AM) adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan kendaraan Anda, termasuk:

a. * Kekacauan pada ruang depan dan belakang pesawat terbang oleh habisnya hal-hal yang diperlukan untuk memimpin pesawat tersebut, seperti panel instrument (termasuk indikasi posisi arah), peralatan navigasi dan lainnya;

b. * Gedung atau bangunan yang rusak secara permanen akibat kebakaran/penimbunan baru sebagai akibat dari kecelakaan unggul yang terjadi pada bangunannya;

c.* Membiayai biaya untuk membayar tambahan premi penyesuaian tarif (PT) dengan alasan ketidakpastian pembayaran PT prinsip yaitu tanpa adanya keberanian absolut dari Pemerintah Indonesia untuk membayar suatu premi penyesuaian tarif pada saat ramalan perubahan tarif PT ditetapkan oleh Badan Pengatur Tarif Perusahaan Jasa Marga (BPMJMDK) setelah membuat ramalan inflasi.,

Asuransi Properti

  • Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Asuransi Perjalanan

  • Asuransi Kesehatan (Medical)

  • Asuransi Jiwa (Life)

Asuransi Perusahaan/Komersial

Asuransi Perusahaan/Komersial

Asuransi ini adalah asuransi yang diberikan kepada perusahaan dan komersial. Asuransi ini bisa berupa asuransi terhadap kerugian harta benda, asuransi jenis tindak kejahatan, dan lain sebagainya.

Conclusion

Beberapa jenis asuransi di atas bisa dibilang paling umum, namun ada juga asuransi yang lebih bersifat khusus seperti asuransi untuk pesawat terbang dan perahu motor. Asuransi ini memang tidak banyak dibahas karena membutuhkan biaya yang cukup besar, namun dengan berbagai macam fasilitas yang menarik maka sudah menjadi keharusan bagi para pilot untuk memiliki perlindungan tersebut agar tak terjadi sesuatu ketika mereka sedang mengemudi penerbangan ataupun berliburan di lautan lepas.

Dutz
Dutz pemuda desa yang gagal nyantri

Post a Comment for "jenis - jenis asuransi dan manfaat asuransi PERLU DIKETAHUI!!"